TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop dan PM) terus berupaya memberantas praktek pungutan liar yang sering terjadi di Pasar 23. Menurut Kepala Disperindagkop, Herman Aray, pungli tersebut dilakukan oknum tak bertanggungjawab yang tak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota (Pemkot).
“Itu (pungli) hanya ulah dari oknum tertentu. Tidak ada petugas kami yang terlibat disana,” tegasnya, kemarin.
Diungkapkannya, berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya untuk memberantas praktek pungli di pasar tersebut. “Kami sudah sosialisasikan ke pedagang bahwa pungutan di pasar hanya sesuai retribusi, yaitu seribu per meter untuk yang berjualan di lapak dan tiga puluh ribu untuk yang menempati kios,” ungkapnya.
Dia mengimbau para pedagang untuk tidak membayar tagihan apapun selain kepada petugas penagih retribusi. “Petugas kami yang dilengkapi dengan seragam dan tanda pengenal. Jangan membayar retribusi selain dari mereka (petugas),” imbaunya.