TOTABUANEWS, BOLMUT – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di daerah bolmut yang tak lain adalah ibu tirinya sendiri. Kelakuan ibu tiri yang jahat ternyata bukan hanya terjadi dalam cerita film saja tetapi terjadi juga di dunia nyata bgaimana tidak MM alias Marwah, bocah berumur 8 tahun yang masih duduk di kelas 3 SD. Selama satu tahun lebih dia disiksa hampir setiap hari oleh ibu tirinya.
Semua badan penuh memar, bekas cubitan, pukulan, tendangan dan lemparan benda-benda keras oleh ibu tirinya, RR alias Bonjo, oknum ibu rumah tangga di Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kasus kekerasan anak ini terungkap pada senin, (3/10),beberapa waktu lalu MM berangkat ke sekolahnya SD 1 Buko Kecamatan Pinogaluman. Setibanya di sekolah dia ditegur ibu gurunya dan menanyakan perihal wajahnya yang terdapat luka, biru dan memar bekas pukulan
Selanjutnya, korban menceritakan bahwa luka yang ada akibat perlakuan RR, yang tak lain ibu tirinya. Korban mengaku kerap dipukul, dicubit bahkan diperlakukan kasar ketika tidak dapat mengerjakan pekerjaan yang diberikan RR dengan baik.Mengetahui hal itu, pihak sekolah kemudian menghubungi paman MM.
Mendapat kabar itu, Iqbal Amala (39) selaku paman korban segarah memastikan kondisi MM dengan memeriksa sekujur tubuhnya.
Terkait itu TOTABUANEWS langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban dan korbanpun mebenarkan hal tersebut bahwa luka lebam di sekujur tubuhnya merupakan perbuatan ibu tirinya sendiri “Mama (ibu tiri) yang ba pukul pa kita sampe so ba biru-biru bagini mulai dia Dicubit, dipukul, dan cambok pake kabel charger handpone” ucap MM alias Marwah,(8) korban sambil menangis.
Kondisi tubuh korban tampak miris, ketika ia membuka bajunya, luka-luka memar yang diakuinya bekas cubitan dan cambukan kabel charge tampak jelas terlihat.
“Ini semua bekas cambukan dan cubitan mama . Ini juga, ini lagi,” sambil melihatkan bagian wajahnya yang juga tampak sejumlah bekas luka.
“Untuk sementara korban tinggal dirumah kakaknya, sambil menunggu tindak lanjut kasus ini. Dan kejadian ini juga, sudah kita laporkan ke polisi,” ujar paman korban.
Sementara itu, Kapolsek Pinogaluman Iptu. Batrin Talibo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“pelaku suda kami tahan, barang bukti sudah diaamankan, Pelaku bisa di ancam dengan pasal berlapis yakni pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan UUD No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” terang Talibo
FADLAN IBUNU