TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – BadanLegislasi (Banleg) Dewan Kota (Dekot) sedang menggenjot sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Beberapa diantara Ranperda yang sedang digodok Banleg adalah soal retribusi Balai Benih Ikan (BBI) dan retribusi pelayanan pasar. Kedua Ranperda itu tinggal dikonsultasi publik kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Banleg, Ishak Sugeha mengatakan, dua Ranperda itu ditarget bisa ditetapkan menjadi Perda dalam beberapa waktu kedepan. “Perda retiribusi BBI dan retribusi pelayanan pasar sangat mendesak, karena menjadi payung hukum dalam proses penagihan retribusi oleh Pemkot,” kata Ishak, kemarin.
Dengan akan ditetapkannya dua Ranperda tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terdongkrak. Hal itu katanya akan sangat menopang Pemkot yang terus berupaya meningkatkan PAD dari tahun ke tahun. “Dengan adanya beberapa Perda tentang retribusi, bisa jadi tahun depan PAD Kotamobagu berada diatas 40 miliar. Fungsi legislasi yang melekat ke dewan akan kita maksimalkan dengan menelorkan sejumlah Perda,” ujar Ishak.
Tak hanya dua Ranperda itu, ditiga bulan teakhir tahun anggaran 2016, Banleg akan menggenjot beberapa Ranperda lainnya, seperti Ranperda tentang pendirian dan pengelolaan menara telekomunikasi, pemekaran Biga Dayanan serta merevisi Perda Rusunawa. “Mudah-mudahan samai akhir tahun bisa sembilan atau sepuluh Perda yang ditetapkan,” tambah Ketua DPC Demokrat Kotamobagu itu.