Desa Wajib Miliki BumDes

0
52
Kekurangan Anggaran Rp136 Miliar Terjawab
Tahlis Gallang
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Guna memperkuat perekonomian masyarakat, setiap desa wajib membentuk Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Hal itu ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Galang, pada kegiatan pelatihan keterampilan manajemen BumDes yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Keluraga Berencana (BPMD PP dan KB), di Restoran Lembah Bening, Senin (10/10) kemarin.
Menurut Tahlis, BumDes merupakan sebuah wadah pemberayaan ekonomi masyarakat desa yang diakui oleh undang-undang. Olehnya, pembentukannya adalah wajib bagi setiap pemerintah desa. “Sekarang dana yang masuk ke desa cukup besar. Sehingga setiap desa sudah harus ada BumDes. Dana penyertaannya diambil dari dana desa ataupun ADD,” kata Tahlis.
Alasan dirinya mewajibkan setiap desa memiliki BumDes adalah untuk peningkatan taraf ekonomi masyarakat. “BumDes merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Saya ingatkan lagi, setiap desa wajib memiliki BumDes,” ujar Tahlis.
Untuk para pengelola BumDes, Tahlis menekankan agar bisa memahami sistem manajemen keuangan. Sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik. “Kegiatan pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelolah BumDes. Jika semua berjalan dengan baik, pasti kedepannya semua desa di Kotamobagu akan maju dan masyarakatnya lebih sejahtera,” ujarnya.
Peliput : RMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.