Dua Tahanan Polsek Kaidipang Kabur

0
88
Polres Terus Ungkap Tewasnya Tahanan, Tiga Anggota Disidangkan Hari Ini
IPDA Edy Santosa
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kasus tahanan kabur kembali terjadi, diwilayah hukum Markas Komando (Mako) Polres Bolmong. Yaitu,  Dua orang tahanan  Polsek Kaidipang.
Informasi yang berhasil dirangkum, bahwa kejadian kaburnya dua tahan itu tepatnya, Hari raya idul adha 12 september 2016 beberapa waktu lalu. Yakni Satu kasus penganiayaan dan satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang merupakan tahanan Polsek Kaidipang,  RE alias Kly dan AP alias Sli Warga Buroko itu kabur dari rumah tahanan (Sel) polsek tersebut. Kedua tahanan itu pun diduga kabur Lewat pintu depan Dengan cara merusak gembok. Diperkirakan kedua tahanan tersebut kabur sekitar pukul  07. 00 pagi,  yang pada Saat itu anggota Piket sedang melakukan pengamanan di Sholat Id idul adha,  Yaitu di Lapangan Buroko.
Hal itupun dibenarkan Kapolres Bolmong AKBP William A Simanjuntak SIK, MH melalui Kasie Propam Polres Bolmong IPDA Edy Santosa saat bersama dengan Media Totabuan, Selasa (04/10/2016) di Polres Bolmong. Kasie Propam mengatakan, bahwa benar kejadian itu terjadi. “Yah benar, kejadian itu terjadi dan saat ini sedang dalam proses,” kata Santosa sembari menambahkan, 
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan, saat Kapolsek menjadwalkan di Piket,  3 anggota, namun ketiga anggota tersebut  Tidak hadir karena ada urusan tertentu.  dengan tidak hadirnya ketiga anggota tersebut, kemudian kapolsek setempat,  Yakni (kapolsek boroko,red), Memerintahkan brigadir BK dan briptu HM untuk mnggantikan piket sementara. Setelah Jam 5 pagi,  Dua anggota itu,  Melakukan pengamanan lalu lintas di jalan raya dalam rangka salat Idul adha. “Nah, diduga kesempatan itulah yang digunakan kedua tahanan itu melarikan diri, dengan cara menjebol tembok Sel tahanan” ujar Santosa.
Lanjut Santosa, bahwa saat ini pihak Polres sudah memproses kejadianya itu, dan sudah melakukan sidang disiplin, “Untuk sidang disiplin sudah kami lakukan siang tadi (Selasa (04/10/2016) kemarin, Red), kepada tiga anggota piket tersebut yakni iptu HS Brigadir NG dan brigadir TS, disidang sebagai terduga pelanggar, yang dipimpin pak Waka Polres Apri Wibowo,” ungkap Santosa.
Santosa menambahkan, Sesuai hasil sidang disiplin kepada tiga anggota piket itu, sudah ada Putusan,  “Sesuai hasi sidang siang tadi. Putusan, ketiganya dapat Teguran tertulis, semntara untuk sanski ditempatkan di ruang khusus,  HS dan TS di tahan selama 21 hari,  Sedankan NG hnya 14 hari,  karena saat itu dia ada ijin ke pimpinan,  Namun sayangnya tidak ada rekomendasi dari kapolseknya atas ijin tersebut, dan tidak hanya itu, ketiga anggota juga mendapat sanksi mutasi bersifat demosi ke tiganya dapat,” jelasnya. Tambahnya lagi, untuk Kapolsek setempat juga disidangkan,  “Untuk kapolsek Kompol TP, sedang Dalam pemeriksaan namun sudah dijadikan terduga pelanggar. Sidangnya nanti akan dilaksaakan di Polres Bolmong, dan akan di Pimpin Ankum yakni Waka Polres Bolmomg,” tutup Santosa.
Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.