KPU Berikan Waktu Lima Hari Untuk Yasti – Tumelap

0
50
KPU Bolmong Bakal Lakukan Scan C1 Usai Perhitungan Suara di TPS
Fahmi Gobel
TOTABUANEWS, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memberikan waktu selama lima hari kepada calon Bupati maupun Wakil Bupati yang masih tercatat sebagai anggota legislatif untuk menyerahkan surat pemunduran diri sejak pengundian dan pengumuman nomor urut.
“Hari ini atau sejak diumumkannya nomor urut untuk menyerhakan surat pemunduran diri selaku anggoata DPR dan DPRD,” kata Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gazali Gobel, Selasa (25/10/2016), saat agenda pencabutan dan pengumuman nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong 2017.
Diketahui bahwa Calon Bupati nomor urut Satu yakni Yasti Soeprejo Mokoagow, sebalum diusung oleh PDIP, PAN, PKB, PKS dan Nasdem, merupaka anggota DPR-RI. Sedangkan Calon Wakil Bupati nomor urut Dua yakni Jefri Tumelap, juga sebelum diusung oleh partai Demokrat, Golkar dan Gerindra, merupakan anggota DPRD Bolmong. Kedua calon yang dimaksud menyanggupinya. “Saya siap,” kata Yasti. “Saya siap,” kata Tumelap.
TIM TOTABUANEWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.