TOTABUANEWS, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendorong warga segera melakukan perekaman e -KTP untuk mempermudah pihak KPU untuk melakukan pendataan.
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Bolmong Daendels Somboadile mengatakan,warga yang tidak memiliki e-KTP dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tentu tidak akan diberikan kartu pemilihan pada saat pencoblosan pada 15 Februari 2017 mendatang.
“Selama calon pemilih yang akan memberikan hak suaranya tercantum dalam DPT akan diberikan hak pilihnya di TPS. Begitu juga yang sudah memiliki e-KTP,” kata Deandels baru – baru ini.
Deandels menjelaskan, untuk kriteria pemilih tersebut, yang bersangkutan cukup menunjukan formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) kepada petugas Keplompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika akan masuk ke dalam TPS.
“Memang dalam peraturan KPU (PKPU), tidak harus seluruh pemilih yang datang dengan membawa C6 itu menunjukan KTP. Jadi kalau pemilih itu adalah warga setempat, terdaftar dalam DPT kemudian membawa C6 itu sudah cukup,” tuturnya.
Ia menambahkan, setiap anggota KPPS akan memerisa KTP bagi warga yang tidak mendapat undangan pada saat pencoblosan. Untuk kriteria pemilih yang dapat memberikan hak pilihnya di TPS, KPU telah mengatur pada pasal 4 ayat 2 poin d Tahun 2016 yang menjelaskan, bahwa pemilih adalah mereka yang berdominsili di daerah pemilihan yang membuktikan dengan e-KTP.
Dalam pasal tersebut kriteria pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain. Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Daftra Pemilih Pindahan), atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam model A.Tb-KWK (Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang memberikan hak pilih di TPS menggunakan KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat.