Partisipasi Pemilih di bawah 50 persen, Pilsang Ditunda

oleh -3 Dilihat
oleh
Tak Kantongi Izin, Kos-kosan di Boltim Terancam Ditutup
Suharto Paputungan
TOTABUANEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Partisipasi Pemilih menjelang Pemilihan Sangadi.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Bagian tata Pemerintahan Boltim Drs Suharto Paputungan, di mana menurutnya Peraturan tersebut sudah dibahas, “Pemerintah sudah membahas Perbup tentang tingkat Partisipasi Pemilih pada tahapan Pilsang di Boltim,” kata Suharto pada senin kemarin diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, jika tingkat partisipasi kurang, maka dipastikan agenda tersebut dilakukan penundaan, “Tingkat Partisipasi dibawah 50 Persen, maka Pilsang di desa itu akan ditunda hingga 2017,” jelasnya..
Lanjutnya, Perbup yang di buat sudah ada, tinggal menunggu untuk disahkan oleh Bupati, “Tinggal ditandatangi, kemudian ditetapkan, kita sudah ajukan ke bupati, diusahakan Dua atau tiga hari kedepan akan ditetapkan.”ujarnya.
Menurutnya aturan yang ditetapkan nanti hitunganya adalah nilai partisipasi, “Yang menjadi acuan adalah nilai partisipasi pemilih, bukan suara pemilih,” tutupnya.
Peliput : Dicky Mamonto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.