Polres Seriusi Kasus Senjata Api Rakitan

Sitepu : Pemilik Senjata Api Melanggar UU Darurat

0
135
Polres Seriusi Kasus Senjata Api Rakitan
Wibowo Sitepu (Kiri). Tampak pelaku Erwin bersama dengan barang bukti Senpi dengan pelurunya yang berhasil diamankan Polres Bolmong (Kanan).
TOTABUANEWS, BOLMONG – Aparat Kepolisian Polres Bolmong, seriusi kasus ESB alias Erwin pemuda berdarah asal Malang Jawa Timur, yang kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan jenis Cobra bersama dengan pelurunya.
Kapolres Bolmong AKBP William Asnandar Simanjuntak SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, Senin (31/10/2016) mengatakan, bahwa pihaknya sedang  menyeriusi dan mendalami kasus Senpi ilegal (baca : https://totabuanews.com/2016/10/bawa-senpi-rakitan-ke-rumah-pacar-pemuda-ini-diamankan-polisi ( https://totabuanews.com/2016/10/bisa-saja-erwin-merupakan-jaringan-teroris )) yang berhasil diamanakan Aparat Kepolisian Polres Bolmong beberapa waktu lalu. “Untuk kasus Senpi, sampai saat ini Prosesnya jalan terus, sementara melengkapi berkas dan petunjuk petunjuk dari kejaksaan,” Kata Sitepu.
Sitepu menambahkan, Pemilik senpi akan di Proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia (RI). Kasus Erwin  melanggar Undang Undang (UU), Darurat. Ancaman 5 thn penjara, “Dia (Erwin,red) melanggar Uu darurat tentang kepemilikan atau menguasi senjata api yang tidak dilengkapi dengan surat2 resmi, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” tegas Sitepu.
Lanjut sitepu, Pihaknya mengimbau dan mengajak kapada seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), untuk saling membantu menginformasikan atau langsung melapor ke Pihak Polres atau Polsek setempat, apabila ada orang yang dicurigai dan mempunyai Senjata Api (Senpi) ilegal. “Untuk masyarakat BMR kalau ada yang dicurigai, langsung di laporkan ke Pihak berwajib. Ingat, karena hal seperti itu sangat berbahaya. Apalagi senpi rakitan seperti itu. Saya menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang memiliki dan menyimpan senjata api baik rakitan maupun organik agar dengan kesadaran menyerahkannya ke Pihak berwajib. Kita jamin bagi mereka yang dengan kesadaran menyerahkan, tidak akan kita tangkap. Karena itu artinya warga yang secara sadar, turut serta meminimalisir kejahatan dengan penggunaan senpi ilegal di wilayah yang sama sama kita cintai ini (BMR,red). namun jika sudah tertangkap yang tidak menyerahkan diri dari sebelumnya. maka kita akan memberikan tindakan tegas kepada siapapun atas kepemilikan senjata api ilegal apabila ditemukan,” kata Sitepu sembari menambahkan, Jika masyarakat BMR menyerahkan secara baik-baik maka tidak akan kita proses hukum. Dirinya mengaku sangat khawatir dengan barang seperti itu. sebab menurutnya kepemilikan senjata yang ilegal tanpa izin apalagi bernbentuk rakitan, dipastikan berdampak besar bagi angka kejahatan. Sebab kata dia, sangatlah jelas jika senjata api rakitan itu dimiliki sembarang orang bukan diperuntukkan untuk aparat maupun penegak hukum yang memang menggunakan senjata api sebagai mana fungsi dalam tugasnya masing-masing.
“Tentunya akan dipergunakan dalam beragam bentuk kejahatan serta memicu terjadinya tindak kekerasan, perampokan, bahkan pembegalan yang kerap kita jumpai pelaku dengan senjata api. Dalam hal ini, saya mengajak agar masyarakat BMR dapat saling memperhatikan satu sama lain, dan jangan segan-segan melapor ke polisi atau aparat keamanan jika mengetahui adanya peredaran senpi seperti itu, baik itu di lingkungan kita atau tempat lainya,” tutup Sitepu.
Peliput : Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.