TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi di wilayah Kotamobagu, melalui proses kajian lingkungan hidup strategis. Hal itu dilakukan untuk menilai kelayakan dan adanya dampak yang ditimbulkan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan yang ada di wilayah perencanaan. Demikian diutarakan Walikota Tatong Bara, saat konsultasi publik penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis RDTR, di Hotel Sutanraja, Selasa (11/10) kemarin.
Menurut walikota, penyelenggaraan konsultasi publik penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup, dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat terhadap pentingnya penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif. Sehingga kedepannya dapat terwujud penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. “Melalui kegiatan ini, saya harapkan ada masukan dan saran yang berkaitan dengan penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis, sebagai persyaratan dalam penetapan ranperda tentang rencana detail tata ruang di Kota Kotamobagu,” ujar walikota.
Pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis merupakan undang – undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, yakni adanya rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif. “Dengan kata lain, proses kajian lingkungan hidup strategis, merupakan sebuah bentuk tindakan strategis dalam rangka menuntun, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan,” tutur walikota.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Walikota Jainudin Damopolii, pimpinan dan sejumlah anggota dewan serta pimpinan SKPD.