TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tim Maleo Polres Bolmong terus membongkar judi sabung Ayam diwilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Minggu (09/10/2016) sekitar pukul 09.30 Wita, di perkebunan Desa Lanud Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), di Pimpin ketua Tim (Katim), IPDA I Wayan Budha.
Informasi yang dirangkum Media Totabuan dari Tim andalan Polres Bolmong itu, kembali berhasil meringkus para pelaku judi sabung ayam. Diketahui lokasinya sabung ayam tersebut, cukup jauh dari Jalan Raya. Diperkebunan (Gunung) Desa Lanut. Tempat itu pun diketahui melalui laporan warga setempat. Ketika seseorang yang dirahasiakan namanya, menginformasikan ke Call Center Maleo Polres. Ketua Tim Ipda I Wayan Budha bersama anggota langsung bergegas menuju lokasi sasaran, sesampainya di lokasi. Benar, dilokasi yang di maksud ternyata sedang asik melakukan judi sabung Ayam.
Kejar kejaranpun antara maleo dan warga yang sedang asik main judi sabung ayam itu pun terjadi. Alhasil para tersangka bersama barang bukti (Babuk) langsung diamankan di Polres Bolmong.
Kapolres Bolmong AKBP William Asnandar Simanjuntak, SIK.MH. melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK kepada Media Totabuan mengatakan, saat ini tersangka (Tsk),dan Babuk sudah diamankan,
“Tsk berinisial (K) sebagai penyedia tempat judi sabungan ayam, bersama lima orang tersangka lainnya saat ini sudah berada di Polres, ‘para tersangka sementara dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, uang Rp.1.785.000, kendaraan roda empat (Mobil) 2 unit, roda dua (Motor) 3 unit, dua ekor ayam sabungan, felt (tempat perkelahian ayam), 1 buah kurungan ayam, dan 5 buah Hendpone (HP) berbagai jenis, serta 1 unit genset juga yang kami amankan,” ujar Sitepu.
Lanjut Sitepu, perjudian seperti ini merupakan komitmen Kapolres Bolmong, untuk menindak tegas diwilayah hukumnya. “Babuk dan tersangka sudah kami amankan, para pelaku sudah ditahan di Polres Bolmong, dan akan di Proses Sesuai Prosedur Hukum yang berlaku,” jelas Sitepu.
Gerry Liangga