Titik Nol Kabupaten Bolmut Dijadikan Perda

0
63
Titik Nol Kabupaten Bolmut Dijadikan Perda
TOTABUANEWS, BOLMUT- Titik nol Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dijadikan sebagai peraturan daerah (perda), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2016 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Alun-Alun Kota Boroko.
Menurut kadis Pekerjaan Umum Bolmut, Ir Saeroji M Si,  salah satu tujuan diterbitkannya Perbup ini dapat memberikan solusi dari dampak terjadinya pengembangan aktifitas perkotaan yang tidak terkendali dan tertata, yang dimungkinkan dapat mengancam kelestarian situs sejarah maupun lingkungan yang pada akhirnya dapat mengganggu laju pembangunan di kota Boroko sebagai ibu kota kabupaten Bolmut.
“Maka harus ada strategi kebijakan yang mengatur tentang rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan alun-alun kota Boroko yang selanjutnya diharapkan dapat mendukung jalannya pembangunan sejak dini, mewujudkan pemanfaatan ruang yang efektif, tepat guna, spesifik setempat dan kongkrit, mengendalikan pertumbuhan fisik suatu kawasan, menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan asprirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan kawasan yang berkelanjutan,” ujar Saeroji.
Ditambahkannya, sebagai kawasan prinsip penataan dari segi aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada Perbup ini, khususnya pada pasal 7 tentang Konsep Komponen Perancangan Kawasan, akan dibagi menjadi beberapa blok.
“Diantaranya adalah blok 1, mempertahankan vegetasi eksisting, mentapkan alun-alun (lapangan kembar) sebagai Ruang Terbuka Hijak (RTH) Publik, menetapkan pekarangan bangunan fasum dan fasoso sebagai RTH privat yang berfungsi RTH publik, penggunaan tanaman hias sebagai pagar hidup, merencanakan median dan pulau jalan sebagai RTH publik, menetapkan KDH pada bangunan hunian dan bangunan perkantoran.”tuturnya
Lanjutnya, pada blok 2, mempertahankan vegetasi eksisting, penggunaan tanaman hias sebagai pagar hidup, merencanakan median dan pulau jalan sebagai RTH publik, menetapkan KDH pada bangunan hunian dan bangunan perkantoran. Blok 3, mempertahankan vegetasi eksisting, penggunaan tanaman hias sebagai pagar hidup, merencanakan median dan pulau jalan sebagai RTH publik, menetapkan KDH pada bangunan hunian dan bangunan perkantoran, menetapkan landscape islamic centre sebagai RTH privat yang berfungsi RTH publik, mempertahankan eksistensi taman kaidupa.
Dan blok  4 lanjut Saeroji, mempertahankan vegetasi eksisting, penggunaan tanaman hias sebagai pagar hidup, merencanakan median dan pulau jalan sebagai RTH publik, Menetapkan KDH pada bangunan hunian dan bangunan perkantoran.
“Untuk langkah Alun Alun Kota Boroko Sebagai Titik Nol Kabupaten Bolmut salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan melakukan pengaturan kaveling dan perpetakan lahan. “Rencana pengaturan kaveling dan perpetakaan lahan akan dibagi menjadi kaveling perumahan, perkantoran yang disesuaikan dengan kebutuhan ruang instansi terkait, kaveling jasa serta kaveling fasilitas sosial,” tutupnya.
Peliput : Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.