TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw, meminta Walikota Tatong Bara, untuk bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberantas praktek pungutan liar (pungli) di bumi nyiur melambai. Hal ini dikatakan Wagub saat berkunjung ke Kotamobagu, pekan lalu.
Menurut Wagub, pemberantasan praktek pungli adalah instruksi Presiden Joko Widodo yang wajib ditindaklanjuti. “Mari kita bersama-sama memberantas praktek pungli diinstansi pemerintahan, baik ditingkatan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sampai ke pelosok desa/kelurahan,” ungkap wagub.
Jika ditemukan ada aparat pemerintahan yang melakukan praktek pungli, sanksi tegas berupa pemecatan langsung diberikan. “Di lingkungan Pemprov Sulut kami mendapati ada oknum pegawai Dishub yang melakukan pungli. Yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai perbuatannya,” tegas wagub.
Walikota Tatong Bara mengakui, sejak awal dirinya berkomitmen untuk memberantas prakter pungli. Dalam berbagai kesempatan, ia selalu mengingatkan semua aparatur pemerintahan untuk memberi pelayanan prima tanpa mengharap imbalan uang atau sejenis barang. Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan harus jadi acuan dalam pelaksanaan tugas keseharian. “Jangan melangkahi SOP. Dalam melaksanakan tugas pelayanan harus ikhlas tanpa mengharap pemberian imbalan,” ujar Tatong.
Bagi aparatur yang berurusan dengan perijinan maupun dengan pelayanan publik, ia menekankan harus transparan soal pengambilan retribusi sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). “Hati-hati dengan pungli. Jangan sampai ada yang kedapatan melakukannya. Sanksinya dipecat,” tegas Tatong.
Peliput : RMM