TOTABUANEWS, BOLSEL – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan gelar seminar Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang RDTR Kecamatan Pinolosian.
Kegiatan yang digelar di Kantor Camat Pinolosian pada senin (7/11/2016) itu dihadiri oleh Tim Ahli, Camat Pinolosian, Sangadi se- Kecamatan Pinolosian, dan beberapa perwakilan dari SKPD Bolsel.
Muhamad Anwar SKM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, ketika ditemui mengungkapkan terkait maksud dan tujuan dan sasaran penyusunan RDTR.
“Maksud dan tujuan daripada pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mencapai keseimbangan dan keserasian fungsi dan intensitas penggunaan ruang bagian di wilayah kecamatan, tercapainya kelestarian lingkungan permukiman dan kegiatan kawasan yang merupakan usaha hubungan yang serasi antar manusia dan lingkungannya yang tercermin dari pola intensitas penggunaan ruang ruang bagian di wilayah kecamatan, meningkatkan daya guna dan hasil pelayanan yang merupakan upaya pemanfaatan secara optimal yang tercermin dari dalam penetapan system kawasan dengan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik untuk masing-masing bagian wilayah secara terukur baik kualitas maupun kuantitas, mengarahkan pembangunan kawasan kecamatan yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik untuk masing masing bagian wilayah yang terukur baik secara kualitas maupun kuantitas, dengan sasaran untuk mewujudkan keselarasan, keserasian, keseimbangan antar lingkungan permukiman dalam kawasan, mewujudkan keterpaduan program pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan, terkendalinya pembangunan kawasan strategis dan fungsi kawasan baik yang dilakukan pemerintha maupun masyarakat atau swasta, mendorong investasi masyarakat didalam kawasan, terkoordinasinya pembangunan kawasan antara pemerintah, masyarakat dan swasta,” ujar Muhamad.
Lanjutnya dikatakannya tentang beberapa regulasi menjadi dasar hukum pentingnya penyusunan RDTR.
“Terkait penyusunan RDTR kami mengacu pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana sangat jelas bahwa Kecamatan Pinolosian sebagai pusat kegiatan pelayanan kawasan yang berfungsi melayani kegiatan skala kecamatan atau desa, serta sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi melayani kegiatan skala antar desa di Kecamatan Pinolosian,” tutur Muhamad.
Selanjutnya, Camat Pinolosian, Abdillah Gonibala, S.STP menghimbau kepada pemerintah desa dan masyarakat yang ada di kecamatan pinolosian agar member masukan dan data komprehensif sangat penting dalam penyusunan RDTR.
“RDTR adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana data komprehensif dan masukan baik dari para sangadi maupun masyarakat sangat penting dalam penyusunan RDTR. Untuk wilayah kecamatan Pinolosian, sejumlah ada 8 desa masuk dalaam kawasan perkotaan, dan 2 desa lainnya yaitu kombot timur dan lungkap sesuai potensi yang ada diwilayah tersebut masuk dalam wilayah kawasan khusus cepat tumbuh,” himbau Abdillah.
Pada acara seminar tersebut Tim Ahli dalam materinya menyampaikan tentang karakter fisik sebagai penentu destinasi kawasan perkotaan, karena sesuai yang diamanatkan melalui Undang-undang RTRW Kawasan Perkotaan, dimana dalam menentukan destinasinya yaitu karakter fisik, terutama menyangkut banyaknya jumlah bangunan diwilayah itu dan sebagian besar pengguna lahannya adalah non pertanian.