TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Kotamobagu yang baru saja terbentuk, siap melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum. Hal ini disampikan Kepala BPSK Decky Kaesang, saat di wawancari di ruang kerjanya. Kamis (17/11) kemarin.
“Rencananya senin mendatang kita akan mengadakan pertemuan antara anggota yang sudah dilantik sejak 3 agustus dengan anggota sekertariat, agar supaya mengatahui tugas dan fungsi mereka masing-masing,” ucapnya.
Decky mengaku, walaupun anggaran yang ada belum maksimal, tetapi pihaknya akan terus berupayah sedemikian rupa agar tujuanya bisa tercapai.
“Disamping kami membantu masyarakat khusunya konsumen, ini juga untuk persiapan pasar bebas,” akunya.
Kaesang mengharapkan, dengan adanya BPSK, akan lebih mempermudah menyelesaikan persoalaan yang ada.
“Kami juga membantu pihak investor, jadi bukan hanya konsumen, Kami berdiri di tengah-tengah jadi bagaimana caranya sehingga masalah yang ada bisa diselesaikan dan tidak merugikan salah satu pihak,” tutupnya.