TOTABUANEWS, BOLSEL –Kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Bolmong terhadap Mansur Alim (42) dan Rensi Alim (37), warga Desa Dinandaka, Kecamatan Helumo, akhirnya dilaporkan ke Propam Polda Sulut. Persoalan inipun sontak mengundang reaksi dari berbagai pihak. Tak terkecuali Bupati Bolaang Mongondow Selatab (Bolsel), Hi Herson Mayulu (H2M).
Orang nomor satu di Bolsel ini mengaku sangat keberatan dengan sikap oknum aparat kepolisian terhadap dua warganya. “Waduh, ini sudah melanggar. Polisi seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat,” ketus Bupati H2M, saat dimintai tanggapan, kemarin. Menurut Bupati, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap warga sudah sering terjadi di daerah itu.
Bahkan kata dia, belum lama ini juga ada warga Desa Kombot, Kecamatan Pinolosian yang juga diduga dianiaya oknum security PT Kawanua Kahuripan Pantera (KKP), yang diketahui juga aparat kepolisian. “Ini sama dengan kasus di KKP. Masyarakat dituduh mencuri cengkih kemudian dianiaya oleh petugas. Padahal polisi pengayom rakyat. Anggota polisi sebagai aparat hukum tentu tidak kebal hukum. Karena itu kasus ini harus diproses secara hukum,” ujar Bupati.
Atas kejadian ini, Bupati Bolsel dua periode ini dengan tegas meminta Camat Helumo, Midyan Katili untuk memfasilitasi warganya dalam melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulut. Top eksekutif Bolsel ini, bahkan dengan tegas meminta kepada Kapolres Bolmong, untuk memperhatikan kinerja anggotanya di lapangan.
Menurutnya, citra polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat sudah dicederai oleh oknum aparat yang kurang profesional. “Demikian pula saya mengimbau agar aparat bertindak secara profesional karena polisi adalah pengayom masyarakat, bukan penindas rakyat. Saya berharap, kepada pimpinan polri di daerah ini, baik Kaposek Urban
Urban (Bolaang Uki), Kapolres Bolmong, maupun Kapolda Sulut untuk membina aparat polisi agar benar-benar menjadi pengayom dan pelindung rakyat,” kunci Om Oku sapaan akrab Bupati H2M. Berbeda dengan bupati, Usman Liputo selaku tokoh masyarakat Bolsel menilai kasus ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Kadua korban disangkakan melakukan tindak pidana.
Dan ternyata aparat kepolisian salah tangkap. Dan korban mengaku mengalami tindak kekerasan. “Ini suatu tindakan pelanggaran HAM. Mohon Kapolres untuk memproses dengan bijak, arif, adil dan profesional untuk tegaknya hukum,” kata Usman Liputo. Sementara itu, Sangadi Sinandaka, Irwan Doli juga sangat menyesalkan apa yang menimpa kedua warganya itu. Dia berharap, polisi perlu berkordinasi dengan pemerintah desa jika ada warganya yang diduga terlibat tindak pidana. “Pemerintah desa tidak menghalang-halangi kerja aparat hukum. Makanya sebaiknya berkordinasi,” terangnya.
Di sisi lain, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mansur Alim (42) dan Rensi Alim (37), warga Desa Dinandaka, Kecamatan Helumo menjadi korban salah tangkap oknum anggota tim Buser Polres Bolmong. Informasi yang dirangkum, oknum anggota Polres Bolmong melakukan penangkapan terhadap kedua korban diduga hanya berbekal keterangan dari Zulkarnain Patuma alias Zuki alias Samson, (warga yang sama) yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Mansur dan Rensi disangka mencuri sapi di wilayah Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Dari pengakuan keduanya, saat diinterogasi, mereka juga juga dipukul dalam kondisi tangan diikat dan mata ditutup.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Syaiful Tammu dihubungi salahsatu wartawan untuk dikonfirmasi via telepon seluler, membantah keras jika Buser Polres Bolmong salah tangkap. “Mereka itu dicurigai terlibat dalam keributan, makanya diamankan. Itu hak polisi” sahut AKP Syaiful Tammu. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana keributan yang terjadi dan disangkakan kepada mereka. ““Usai diperiksa sebagai saksi, langsung dipulangkan,” jelasnya.
Ditanya soal dugaan kekerasan yang dialami kedua warga ini, menurut Syaiful, itu menjadi hak mereka (korban) untuk memperkarakannya.
Tim Totabuanews