TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Aparat Kepolisian Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bolmong akan menilang kendaraan yang memakai lampu Rotator dan Sirene..
Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Romel Pontoh SIP, mengatakan seperti dijelaskan dalam pasal 59, UUD No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan bermotor tertentu yang dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene, terdiri dari warna Merah, Biru dan Kuning. Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, serta isyarat kepada kendaraan lain. “Warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Lampu isyarat warna merah dan sirene diantaranya, digunakan untuk mobil tahanan, Pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulance dan Palang Merah. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus,” ujar Romel
Lanjut Romel, bahwa kendaraan pribadi dengan jenis apapun tidak berhak menggunakan lampu sirine dan rotator. “Tentu kita akan melakukan razia dan akan melakukan Tindak langsung (Tilang) kepada kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirine,” kata Romel sembari menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan untuk senantiasa taat akan aturan lalu lintas dan melengkapi surat saat berkendara. “Utamakan keselamatan lalu lintas, jangan saling mendahului saat di jalan raya dan gunakan selalu helem atau pelindung kepala, untuk roda dua dan kenakan sabuk pengaman untuk roda empat,” jelas Romel.