TOTABUANEWS, BOLMONG – Adanya Cuti kampanye, yang harus diajukan oleh semua pejabat negara dan daerah yang mengikuti kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) minta semua harus taati. Sampai saat ini tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) sudah dalam tahap kampanye.
“Semua harus taati aturan, ini sesuai PKPU No 12 Tahun 2016 Pasal 61,” ungkap Komisioner KPU Bolmong Daendels Somboadile, Senin (14/11/2016)
Menurutnya, hingga ampai saat ini baru dua anggota Dewan Kabupaten (Dekab) yang mengajukan cuti kampanye. Masing-masing Welty Komaling,SE.MM dari Fraksi PDI P yang juga adalah Ketua Dekab Bolmong dan Kamran Muchtar, ST dari Fraksi Partai PAN yang juga adalah Wakil Ketua Dekab Bolmong.
“Kedua anggota Dekab tersebut adalah bagian dari tim kampanye pasangan calon nomor urut 1,” katanya.
Dirinya berharap, semua pejabat negara maupun daerah yang akan mengikuti kampanye untuk segera mengajukan cuti kampanye.
“Kami berharap semua pejabat negara maupun pejabat daerah yang akan mengikuti kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.