TOTABUANEWS, BOLMONG – Dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oknum Satuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi dilaporkan ke Panitia Pengawan (Panwas) Bolmong.
Laporan ini, dilayangkan Tim Relawan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Yasti S Mokoagow-Yanny R Tuuk, (Yasti-Yanny), Hi Ishak Ismail SH, Senin (21/11/2016).
Dugaan Ishak, tindakan pengrusakan serta pengambilan baliho secara paksa oleh sejumlah oknum Satpol-PP, ada unsur kesengajaan. Sebab tak secarik kertas pun yang ditunjukan oleh Satpol-PP Bolmong, kepada relawan untuk bertindak merusak sejumlah baliho di sekretariat pemenangan di beberapa desa se-Kecamatan Lolak.
Baliho yang diambil paksa tersebut diantaranya Desa Lolak, Desa Motabang dan Desa Mokoinit, yang semuanya berada di Kecamatan Lolak.
“Pengrusakan baliho oleh Satpol-PP Bolmong, telah kami laporkan ke Panwaslu,” aku Ishak saat didampingi Ahmad Algaus, di kantor Panwaslu Kabupaten Bolmong.
Bahkan kata Ishak, perlakuan semena-mena oleh oknum Satpol-PP Bolmong, terkesan telah menggunakan jabatannya untuk bertindak bukan sepihak.
“Bahkan baliho milik pak Sukron Mamonto, tidak luput dari pengerusakan,” ujar Ishak.
Manurutnya, laporan yang dilayangkan ke Panwas Bolmong tersebut, juga penyitaan secara paksa.
“Isi dari laporan bukan hanya pengrusakan saja, tapi termasuk pengambilan baliho Paslon secara paksa oleh Pol-PP,” kutusnya.
Sementara itu, Ketua Panwas Bolmong, Neni Kumayas, mengakui telah menerima laporan dari tim relawan Paslon Yasti-Yanny, terkait pengrusakan baliho oleh petugas dari Satpol-PP Bolmong.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” tegas Neni.
Terpisah, Kepala Satpol-PP Bolmong, Linda Lahamesang, ketika konfirmasi mengatakan, penertiban APK tersebut, bukan hanya dilakukan Satpol-PP Bolmong.
“Yang hadir dalam penertiban APK itu-kan KPUD, Panwas, Kesbangpol-Linmas dan Satpo-PP,” kata Linda.
Menurutnya, APK yang dipasang dilokasi tersebut, telah melanggar kesepakatan lima ditambah dua titik pemasangan APK.
“Kami hanya melakukan penertiban. Sedangkan memutuskan adalah KPU, Panwas dan Kesbangpol,” tukasnya.