TOTABUANEWS, BOLMONG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melaporkan dugaan pelanggaran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat dalam secara praktis di Pemilihan Kepala Daerrah (Pilkada), Bupati dan Wakil Bupati, Bolmong 2017 mendatang, ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Panwaslu Bolmong, Nenny Kumayas.
“Ini merupakan sebuah pelanggaran disiplin. Sebab, ASN dalam dunia politik harus bertindak netral dan tidak diperbolehkan untuk terlibat secara praktis dalam politik terlebih pada Pilkada ini,” kata Kumayas.
Lanjut Nenny, sangat jelas jika ASN dilarang terlibat politik praktis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami telah mengantongi sejumlah bukti soal dugaan keterlibatan oknum ASN yang dilaporkan itu. Dimana oknum ASN tersebut ikut salah satu pasangan calon mulai tahapan, pendaftaran bakal calon, penetapan pasanan calon serta pencabutan nomor urut,” terangnya.
Bahkan, dalam laporan tersebut, pihaknya melampirkan bukti dugaan keterlibatan ASN tersebut.
“Apa kapasitas seorang oknum ASN, menggunakan kartu tanda sebagai tim salah satu kandidat? Ini yang kami pertanyakan dan itu adalah satu diantara pelanggaran,” ujar Kumayas.
Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Bolmong, Zainudin Paputungan SE MAP, ketika dikonformasi, mengatakan, pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait adanya dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut.
“Kami juga mempelajari tingkat kesalahan oknum ASN yang dimaksud. Jika benar-benar terbukti sudah tentu akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan tentang disiplin ASN,” katanya.
Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong, Drs Ashari Sugeha, bahkan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati, Adrianus Nixon Watung SH, menghimbau agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis.