TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), 2017 mendatang, akan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tanggal 1 November 2016. Hal ini dikatakan, Kepala Bidang Tenaga Kerja Ratna Adharani, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Senin (14/11) kemarin.
“Kami tidak menggunakan upah minimum kota, tapi upah minimum provinsi yang kami gunakan,” katanya.
Ratna mengatakan, pihaknya tinggal menunggu informasi untuk pengambilan surat edaran dari Gubernur.
“Jumlah Upahnya sudah ada, tetapi saya belum bisa mempublikasikan jumlahnya karena surat edaran belum ada,” ucapnya.
Ia menambahkan, Perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu wajib menggunakan UMP.
“Jika surat edaran sudah ada, maka kami akan langsung membagikan ke perusahaan-perusahaan yang ada,” tutupnya.
Geovany Tungkagi