Pilsang 13 Desa di Boltim Terancam Gagal

0
106
Tak Kantongi Izin, Kos-kosan di Boltim Terancam Ditutup
Suharto Paputungan
TOTABUANEWS, BOLTIM – Pemilihan Sangadi (Pilsang) di 13 desa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terancam gagal. Pasalnya, sebanyak 13 desa tersebut hanya memiliki calon tunggal.
Sebagaimana dikatakan Kabag Tapem Boltim Suharto Paputungan, ada regulasinya di mana partisipasi pemilih harus capai 50 % , jika tidak capai bararti Pilsang desa tersebut gagal.
 “Tingkat partisipasi memilih, harus mencapai 50% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa masing-masing. Jika tidak, maka terancam gagal dan konsekuensinya harus diulang dari tahapan awal,” ucap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Boltim kepada totabuanew Senin (07/11/2016).
Menurutnya surat suara khusus di desa yang memiliki calon tunggal, ada tertera kolom setuju dan tidak setuju juga kolom foto. Maksudnya, warga berhak mencoblos pilihan kolom setuju dan tidak setuju jika di desanya hanya memiliki calon tunggal.
 “Jika jumlah partisipasi masyarakat kurang dari 50%, maka akan dilaksanakan lagi sekurang-kurangnya enam bulan sesudah Pilsang awal dilaksanakan, namun harus dibawa ke Provinsi dulu sebagai bahan evaluasi dan penganggaran,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun totabuanews, Pemkab Boltim memaksa pelaksanaan Pilsang dengan alasan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No 47 tahun 2015 tentang pelaksanaan UU No 6 tahun 2014, Permendagri No 112 tahun 2014 tentang mekanisme pemilihan kepala desa, Perda pilsang No 4 tahun 2016 tentang pemilihan sangadi, Perbup calon tunggal no 46 tahun 2016 dan Perbup Boltim no 44 tahun 2016 tentang calon lebih dari 1.
Peliput : Dicky Mamonto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.