TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resort Bolmong meminta kepada pihak Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk dapat memberikan informasi resmi seluruh wartawan yang berstatus Anggota PWI khususnya mereka bertugas di Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu.
“Kami telah meminta data dan informasi kepada Pengurus PWI Kotamobagu dan Bolmong, agar bisa memberikan informasi keberadaan wartawan yang masuk dalam Asosiasi PWI. Hal ini sudah kami sampaikan kepada Ketua PWI Kotamobagu dan Bolmong, Bapak Audie Kerap,” kata Kasat Reskrim AKP Anak Agung Sitepu, baru-baru ini.
Menurut Kasat Reskrim, permintaan tersebut dalam rangka menciptakan hubungan kemitraan kerja antara jajaran Polres Bolmong berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanan.
“Dengan data base wartawan yang berstatus anggota PWI kami dapatkan, tentu saja akan mempermudah melakukan konfirmasi ke asosiasi PWI jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi masalah kode etik kewartawanan,” kata Sitepu.
Senada hal itu, Ketua PWI Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong Audie J Kerap membenarkan sudah melakukan silahturahmi dengan Polres Bolmong khususnya Kasat Reskrim terkait dengan keberadaan pengurus PWI yang sudah terbentuk. “Saya sudah berkordinasi dengan pihak Reskrim Polres Bolmong, jika ada masalah berkaitan dengan proses hukum yang akan diambil Polres Bolmong apabila berkaitan dengan wartawan yang bestatus anggota PWI. Kalau ada masalah-masalah keberatan atas pemberitaan menyangkut dugaan pelanggaran kode etik PWI, maka Polres Bolmong bisa melakukan keberatan kepada PWI. Tentu saja PWI akan melakukan langkah sesuai prosedur yang diatur dalam PDRT dan PRT Organisasi,” kata Kerap. Ketua PWI Audie Kerap juga menghimbau kepada wartawan anggota PWI di Kotamobagu dan Bolmong, agar mentaati kode etik jurnalistik PWI.
“PWI tidak bisa melindungi wartawan yang melanggar kode etik, namun juga pihak Polres Bolmong tidak serta merta dapat mengambil langkah hukum terhadap wartawan anggota PWI apabila dianggap melanggar kode etik, tentu dapat mengadu kepada PWI, untuk penyelesaian. Kalau terbukti melanggar kode etik, dan pihak PWI akan memberikan sanksi termasuk pencabutan Kartu Pers PWI juga terberat adalah sanksi pemberian rekomendasi hukum, tentu dilakukan secara berjenjang melalui PWI Provinsi Sulut dan PWI Pusat,” kata Kerap.
Ditambahkan Kerap, pihak PWI Kota Kotamobagu dan Bolmong hanya akan melakukan langkah penindakan dan pembelaan terhadap wartawan yang bertugas di daerah Kota Kotamobagu dan Bolmong yang berstatus Anggota PWI. Sedangkan yang Wartawan yang bukan Anggota PWI, PWI tidak bisa bisa jauh melakukan advokasi hukum jika pemberitaan mereka bermuara pada proses hukum di Polres Bolmong atau terjadi masalah antara pewarta dengan pihak instansi lainnya.
Tim Totabuanews