TOTABUANEWS, MANADO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) digedung cengkih kini berkutat soal izin.
Perusahaan yang akan mengelolah di lokasi laut diminta membangun mitra dengan pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tarik menarik pendapat pun tersaji. Pasal 15 ayat 6 materi RZWP3K sebelumnya tertera bahwa izin dimaksudkan pada ayat 5 dapat dilakukan dengan azas kemitraan bersama BUMD dan akan diatur melalui peraturan gubernur. Sontak kalimat tersebut mendapat tanggapan dari sederet anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).
Cindy Wurangian mengatakan, kalimat seperti itu, memberikan kesan seolah semuanya diambil oleh pihak pemerintah. “Pemerintah jangan main semua. Mati swasta lain,” kata politisi Partai Golongan Karya itu, dala suasana pembahasan Pansus dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Provinsi Sulut, Rabu (2/11) , di ruang rapat I kantor dewan Sulut.
Anggota Pansus lainnya, Amir Liputo menuturkan, ada baiknya kata BUMD diubah saja Diganti dengan kata ‘kemitraan’. “Taruh saja kemitraan artinya kan sudah semua termasuk BUMD,” kata Wakil Ketua Komisi III dewan provinsi (deprov) ini. “Kalau kita taruh kemitraan bisa dengan siapa saja kalau gubernur katakan hanya BUMD, yah, BUMD. Supaya tidak terkesan pemerintah tidak adil,” kuncinya.
Personil Pansus, Rocky Wowor menegaskan, harus jelas menyebutkan tentang BUMD dalam pasal di Ranperda RZWP3K. Demi juga memajukan BUMD di Sulut. “Karena kita kan sudah menetapkan perda BUMD. Kenapa? Karena soal izin lokasi dan izin pengelolaan harus bersama dengan BUMD. Karena persoalan izin reklamasi di dalamnya. BUMD harus bersama dengan swasta,” katanya.
Menurutnya, masalah tersebut dipertegas atas instruksi presiden. “Presiden mengatakan agar jangan dilepas ke perusahaan swasta langsung tapi harus dibawa kendali pemerintah. Karena terkait masalah reklamasi, itu harus pengamatan pemerintah. Makanya perusahaan yang mengelola nanti harus membangun kemitraan dengan BUMD. Karena masalah reklamasi ini,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Pokja, Ronald Sorongan menjelaskan, memang dalam pasal 15 tertera, harus ada azas kemitraan dengan BUMD. Kalimat ini memperlihatkan Pansus seolah mendiskriminasi pihak swasta dan monopoli. “Jadi itu dipindahkan di pasal 3. Di ketentuan umum, kemitraan. Pemanfaatan ruang itu dia akan mendapat izin apabila bermitra dengan BUMD. BUMD kan bisa dapat bisa juga tidak,” ujarnya. Baginya, ada hal-hal yang dilakukan nelayan tidak perlu melalui BUMD. “Jadi sebenarnya zonasi ini tidak hanya mengatur masalah reklamasi tapi juga izin penangkapan ikan. Izin pertambangan di laut. Pendirian bangunan di laut,” tambahnya.
David Rumondor