TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, akan segera ditempati warga. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara pengelolaan dan pengambilan retribusi sudah selesai direvisi dan tinggal menunggu hasil konsultasi di Biro Hukum Pemprov Sulut.
“Kalau Perda-nya sudah rampung maka Rusunawa itu sudah bisa difungsikan,” kata Lurah Gogagoman, Vanny Pudul, kemarin.
Diterangkannya, yang akan menempati Rusunawa adalah warga kurang mampu dan belum memiliki tempat tinggal. Katanya, pendataan terhadap calon penghuni Rusunawa sudah dilakukan pihak kelurahan sejak beberapa waktu lalu dan telah diusulkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). “Rusunawa itu bisa menampung 70 KK (Kepala Keluarga). Kita prioritas adalah warga Gogagoman yang belum punya tempat tinggal sendiri dan selama ini masih menumpang di rumah keluarga mereka,” terangnya.
Ditambahkannya, warga yang menempati Rusunawa akan dikenakan retribusi. Hal itu diatur dalam Perda. “Besaran retribusi belum diketahui, karena masih menunggu perampungan Perda,” tambahnya.
Peliput : RMM