Rusunawa Prioritas Warga Kurang Mampu

0
47
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Selesai dibangun sejak 2013 silam, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) belum bisa dimanfaatkan. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) yang tentang tata cara pengelolaan dan penagihan retribusi baru selesai direvisi dan ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa hari lalu. Selanjutnya, Perda tersebut masih akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Sulut dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah Perda dikonsultasikan, maka Rusunawa sudah bisa ditempati,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Sande Dodo.
Secara umum Rusunawa sudah bisa ditempati. Namun ada beberapa fasilitas yang akan dilengkapi lagi, seperti penyediaan sarana air minum. “Disana tidak ada jaringan PDAM. Tapi kita akan gunakan sumur bor,” ujarnya.
Diterangkannya, warga yang akan tinggal di Rusunawa itu adalah warga Kelurahan Gogagoman. Diprioritaskan adalah warga kurang mampu dan belum punya tempat tinggal. “Yang tinggal di Rusunawa akan dikenakkan retribusi. Besarannya sudah diatur dalam Perda,” terangnya.
Peliput : RMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.