TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Aparat Kepolisian Resot (Polres), Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak hanya diam dengan kejadian, Peristiwa tewasnya salah satu tahanan kasus pencurian barang elektonik. Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 04.00 wita, beberapa waktu lalu, di dalam ruangan Tahanan (Sel) Polres Bolmong, yakni AY alias Aldi (21), Warga Desa Bongkudai Kecamatan Modayag (Boltim). Terbukti, 3 Anggota yang bertugas (Piket), di dalam Rumah Tahanan (Sel) Polres Bolmong akan di Sidangkan, Selasa (29/11/2016) Hari ini.
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui Kepala Seksi (Kasie) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bolmong, IPDA Edy Santosa, Senin (28/11/2016) kemarin, mengatakan, Setelah usai melakukan pemeriksaan kepada 6 Anggota yang Piket, pada saat kejadian terjadi, saat ini pihaknya menetapkan 3 anggota terduga melakukan pelanggaran. “Prosesnya terus kamu jalankan. Yang sudah diperiksa penyidik Propam ada 6 anggota, tetapi dari 6 itu, hanya 3 yang kami jadikan terduga pelanggar, karena mereka pada saat kejadian sedang bertugas (Piket) di dalam Sel. Untuk yang 3 anggota lain hanya dijadikan Saksi yakni. Kasat Thati, Padal, dan Pawas,” kata Edy.
Menurutnya pihak Polres akan melakukan sidang Disiplin kepada anggota yang terlibat. “Besok (Hari ini,red) sidang Disiplin kepada anggota terduga pelanggar akan digelar. Tepatnya, di gedung Aula Wita Satya Polres Bolmong, yang akan dipimpin langsung Bapak Waka Polres, Kompol Aprillia Wibowo SIK,” ujar Edy.
Lanjut Edy, pihaknya akan memproses kepada terduga pelanggar, sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku. “Untuk sanksi kepada para terduga, yang akan kami terapkan. Mereka (Terduga,red), twlah Melanggar pasal 4 huruf D, pasal 5 huruf A, Pasal 6 huruf C. Tentang Peratruan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI), nomor 2 tahun 2003, Tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Edy.