Anak di Bawah Umur Dilarang Berkendara

0
107
Anak di Bawah Umur Dilarang Berkendara
Onal Ngalimin
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Romel Pontoh melalui Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan Patroli (Turjawali), IPDA Onal Nagalimin SE, mengimbau kepada masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), agar melarang anak yang masih dibawah umur untuk berkendara.
“Peran masyarakat kepada Polisi sangatlah penting bagi kami, untuk itu kami (Polisi,red) berharap agar masyarakat BMR dapat bekerjasama dengan kami untuk melarang anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Dalam hal ini, peran orang tua sangat penting. Jangan biarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor karena sangat berbahaya bagi keselamatan sendiri maupun orang lain ” kata Ngalimin kepada Totabuanews.com Kamis (29/12/2016).
Ngalimin menuturkan, pihaknya hampir setiap hari mendapati anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di Jalan raya tanpa kelengkapan surat kendaraan dan memakai helm.
“Anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor itu banyak yang kedapatan ugal-ugalan tanpa menggunakan helm. Selain itu, kebanyakan mereka juga tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), kata Ngalimin sembari menambahkan.
“Jika kedapatan anak di bawah umur berkendara, kami tidak segan-segan untuk mengambil Tindak Langsung (Tilang),” jelas Ngalimin.
Peliput : Gery Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.