Dinsosnaker Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR

oleh -2 Dilihat
oleh
Dinsosnaker Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Semua perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu diingatkan untuk membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawan yang akan merayakan natal dan tahun baru. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ratna Adharani.
Menurutnya, dalam beberapa hari kedepan pihaknya melayangkan surat pemberitahuan kepada semua perusahaan terkait pembayaran THR. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut. Kalau edarannya sudah turun akan langsung ditindaklanjuti. THR wajib dibayarkan satu minggu sebelum hari raya,” katanya, kemarin.
Ditambahkannya, pihaknya akan mengawasi penyaluran THR oleh semua perusahaan. Bagi karyawan yang merasa haknya tak dipenuhi dapat mengadukannya ke Dinsosnaker. “Kami tidak menginginkan ada karyawan yang haknya tak dibayarkan. Ini harus diperhatikan semua karyawan,” tambahnya.
Kepala Perwakilan PT Mulia Bakti, Andi, mengakui jauh sebelumnya pihaknya sudah menyiapkan THR bagi karyawannya yang akan merayakan natal. “THR karyawan selalu kami berikan tepat waktu. Paling lambat satu minggu sebelum hari raya sudah disalurkan,” ujarnya.
Peliput : RMM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.