TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Gelar perkara kasus dugaan pencabulan siswi PSG yang dialamatkan pada Ketua KNPI Kotamobagu nonaktif MM alias Mel, segera dilakukan. Menurut kuasa hukum korban, Eldy Noerdin, pada Selasa (27/12) kemarin pihaknya menerima undangan untuk mengikuti gelar perkara yang diagendakan di Polda Sulut, Kamis (29/12) pekan ini. “Siang tadi (kemarin.red) orangtua korban telepon kalau baru saja menerima undangan gelar perkara khusus yang diagendakan Kamis ini di Polda Sulut,” kata Eldy.
Pihaknya, kata Eldy, sangat meyakini usai gelar perkara nanti, kasus tersebut akan berlanjut, “Kami yakin dengan semua bukti-bukti yang ada, kasus ini akan berlanjut hingga ke peradilan,” ujarnya. Disinggung soal bukti-bukti apa saja yang diyakini kuat bisa menjerat terlapor, Eldy mengatakan bahwa sejumlah bukti seperti 1 unit mobil uang Rp700-an ribu yang tidak diamankan penyidik, masih ada juga bukti-bukti lainnya yang terbilang berlimpah, “Tak hanya persesuaian keterangan korban dan saksi-saksi lainnya, dikuatkan juga dengan keterangan ahli melalui visum er repertum, termasuk foto yang mengambarkan korban dan terlapor saat berada dalam mobil,” bebernya.
Lanjutnya, tak sedikit kasus pencabulan dengan dua bukti permulaan saja bisa menjerat terlapor hingga divonis bersalah, “Sebagaimana juga ditegaskan Ketua Umum Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait, bahwa faktanya dengan dua alat bukti tersebut sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang divonis bersalah,” ungkap Eldy.
Lebih lanjut Eldy mengatakan, kasus itu tak bisa dielakan sudah menjadi sorotan publik. Tentunya, tak sedikit kalangan yang penuh berharap Polda Sulut dan jajarannya di bawah kendali kapolda Irjen Pol. Drs. Bambang Waskito, bisa membuktikan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,
Diberitakan sebelumnya, Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu mengatakan bahwa kasus itu tetap berproses dan bukan lambat. “Kami sangat hati-hati dalam penangananya, karena selain menjadi kasus yang diatensi, juga menyangkut perlindungan anak. Terlebih jika terekspos secara melebar, ini menyangkut nama baik korban, arahnya juga bisa berdampak ke persoalan masalah psikis anak,” ujar Tammu, Rabu (21/12) lalu.
Menurut Tammu, sangatlah tidak bijaksana kalau ada sebagian masyarakat berasumsi penanganan kasus tersebut lambat, “Kami berharap kasus ini tidak menjadi komoditas yang berlebihan di tengah-tengah masyarakat. Yakinlah pihak Reskrim akan sangat profesional dalam menangani kasus ini,” ungkapnya sembari meminta dukungan semua pihak agar kasus itu cepat dilimpahkan, “mohon doa dan dukungan semua pihak agar kasus ini secepatnya dapat segera kami limpahkan ke Penuntut Umum,” pintanya.
Gerry Liangga