TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Karir birokrat muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang menjadi terlapor kasus dugaan pencabulan di Polres Bolmong, berada di ujung tanduk. Meski belum ada putusan hukum tetap, namun sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala bidang di salah satu instansi, sudah membayanginya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD), Adnan Massinae, mengungkapkan pihaknya tetap menindaklanjuti dugaan kasus tersebut melalui Majelis Kode Etik (MKE) ASN. Saat ini, yang bersangkutan sudah diundang untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, MKE akan menggelar sidang untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pimpinan organisasi pemuda di Kota Kotamobagu itu.
“Paling minimal sanksinya non job, namun tidak menutup kemungkinan ada sanksi yang lebih berat lagi berupa pemecatan. Tapi untuk itu (sanksi pemecatan) kita masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Wakil Walikota, Jainudin Damopolii, mengatakan ada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan dugaan kasus tersebut. “Bagi seorang ASN ada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin. Kemudian untuk proses hukum ada di kepolisian. Kita hargai semua proses itu,” kata Jainudin, Jumat (2/12).
Ditanya soal sanksi yang akan dijatuhkan, ia menyebut adalah kewenangan walikota sebagai Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK). “Biarlah semuanya berproses. Dicopot atau tidak, itu kewenangan walikota,” sebutnya.
Peliput : RMM