Komnas PA Sebut Penanganan Dugaan Kasus Cabul Asoi Lemah

0
310
Arist Merdeka Sirait

TOTABUANEWS, JAKARTA –   Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait yang dihubungi via seluler pada Selasa (13/12), mengungkapkan sudah menerima adanya laporan dugaan cabul anak dibawah umur dilakukan MM alias Asoi.

Pengaduan korban tersebut menurut Arist menunjukkan lemahnya penegakkan hukum terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Karenanya, menindaklanjuti hal tersebut lanjut Arist Komnas PA telah melakukan audensi dengan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut). “Saat audensi, Kapolda meminta kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual anak agar melaporkan langsung ke Polda Sulut,” ujar Arist.

Sementara menanggapi proses hukum kasus pencabulan dengan terlapor MM yang notabene “orang kuat” di Kotamobagu. Arist meminta penegak hukum harus berlaku adil. “Polres Bolmong jangan pandang bulu,” tegas Arist.

Karenanya, lanjut Arist dengan dua alat bukti permulaan, yakni saksi korban dan visum mestinya sudah cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Apalagi faktanya, dengan dua alat bukti tersebut sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang divonis bersalah.

 

Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.