TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Ketua KNPI KK nonaktif, MM alias Asoi pada Selasa (29/11) lalu, terus bergulir.
Dalam catatan media ini, Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah melakukan rangkaian pemeriksaaan kepada saksi korban dan pelapor, serta saksi terlapor.
Namun hingga kini, penyidik Polres Bolmong belum menetapkan tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik Totabuan tersebut. Sebelumnya, Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK mengatakan, sebagai terlapor MM sedianya akan menjalani pemeriksaan kedua pada hari itu. Tapi menurut Faisol, pemeriksaan urung dilakukan karena MM berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Selain masih membutuhkan pemeriksaan tambahan terhadap terlapor, Faisol menyebut kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu juga masih akan memeriksa dua saksi tambahan dan meminta keterangan ahli pidana. “Kami panggil (terlapor) untuk (pemeriksaan) tambahan Tapi kemarin pengacaranya mengajukan surat keterangan sakit. Kalau tidak salah (izin) sampai hari ini. Insyaallah besok dilakukan pemeriksaan tambahan. Kemudian ada tambahan dua saksi lagi. Selanjutnya nanti akan dimintakan (keterangan) saksi ahli (pidana) juga,” kata Faisol Selasa (13/12) kemarin.
Terpisah, kuasa hukum korban, Eldy S Noerdin, SH mengatakan akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma. Akibatnya, kondisi psikologis korban saat ini tidak stabil. Apalagi menurut Eldy, sejak melaporkan kasus ini ke polisi, korban enggan ke sekolah. “Dengan pertimbangan kondisi psikologis korban saat ini. Saya berharap Polres Bolmong dapat lebih mempercepat proses hukum terhadap si diduga tersangka yang saat ini masih berstatus saksi,” ujar Eldy.
Eldy menambahkan jika kasus ini berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum, maka akan memperburuk kondisi psikologis korban, “Korban adalah anak kita juga, yang kini tengah berjuang meraih masa depannya lewat pendidikan. Jangan sampai kasus ini menghancur impiannya itu. Kami selaku kuasa hukum korban ketat mengawal kasus ini. Sedikit saja menyimpang, langkah hukum wajib kami lakukan,” ujar Eldy.
Gerry Liangga