Mantan Aleg Bolmong Diduga Lakukan Penipuan

0
708

TOTABUANEWS, BOLMONG – Mantan anggota DPRD Kabupaten Bolmong YM diduga lakukan penipuan. Dimana, ganti rugi lahan milik Nusi Jabar oleh PT Sulenco melalui perantara YM, belum diterima pihak ahli waris. “Keluarga kami belum menerima ganti rugi dan bahkan pihak kami juga tidak memberi surat kuasa kepada yang bersangkutan untuk menjadi kuasa kami dalam transaksi pengembalian uang ganti rugi,” ujar ahli waris, Zumriati Djafar, Minggu (18/12).

Dirinya mengatakan, pihaknya akan membawa persoalan ini keranah hukum. “Kami akan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib, karena yang bersangkutan telah menerima uang yang seharusnya menjadi hak kami padahal kami juga tidak memberi kuasa kepada yang bersangkutan,” katanya.

Sejumlah data telah dikantongi untuk dijadikan bukti adanya indikasi penipuan yang akan dijadikan pegangan. “Bahkan dalam surat kuasa milik pihak Mooduto, yang menandatangani adalah lurah yang telah lama meninggal dunia, capnya pun menggunakan cap elektrik sementara pada masa lurah itu, pemerintah desa masih menggunakan cap bantal. Selain itu, saat mediasi dengan perusahaan sebelum pencairan yang dihadiri pemerintah termasuk, Danramil, Pak Yusuf dan bahkan Sachrial Domopolii sebagai saksi. Selain itu katanya harga lahan hanyalah Rp 70 juta padahal sesuai dengan data dari pihak perusahan yang telah mereka bayarkan adalah Rp 131 juta,” ungkap Djafar.

Djafar berharap, dirinya akan menemukan keadilan dan apa yang seharusnya menjadi hak miliknya bisa segera diserahkan. “Saya orang susah dan janda pula, saya sedang membiayai anak yang sedang kuliah, tetapi dengan kondisi ini masih ada yang tega mendzolimi saya. Padahal, itu adalah hak saya, sehingga saya berharap agar mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” Jelasnya sambil melinangkan air mata.

Menanggapi hal tersebut, Abner Peken, kuasa hukum PT Sulenco mengatakan, jika pihaknya tidak mengetahui persoalan ini. “Saya tidak mengetahui persoalan ini, yang jelas PT Sulenco telah membayar biaya ganti rugi, jika tidak disampaikan kepada pemilik, ya itu urusan perantara,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, PT Sulenco telah membayar sesuai prosedur. “Kan tidak mungkin jika tidak ada surat kuasa lalu kami bayarkan, ini tinggal persoalan pak Yusuf dengan Ibu pemilik lahan, saat di Koramil saya justru menyarankan pemilik untuk melaporkan saja pak Yusuf pada pihak yang berwajib,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat via seluler Mooduto membantah hal itu. “Saya hanya menjelaskan duduk persoalan jika yang bersangkutan hanyalah saudara tiri, karna lahan itu  adalah harta bawaan dan sebagai saudara tiri tentunya, diberikan berapa saja seharusnya tidak perlu marah. Lagipula saya anggap itu hanyalah internal keluarga mereka,” kata Mooduto dengan suara tinggi.

Mooduto mengatakan, pihaknya memang memiliki surat kuasa sebagai dasar untuk bisa mencairkan uang tersebut. “Jangan korankan nama saya karena ini menyangkut nama baik saya, apalagi pada moment politik seperti ini, saya akan melakukan tindakan sebagaimana adinda ketahui tentang pasal pencemaran nama baik, jika adinda berkenan saya anggap ini bagian dari konfirmasi jika adinda berkenan bertemu dan melihat langsung surat kuasanya pada esok hari,” kilah Mooduto lewat seluler miliknya.

Terpisah, Ketua Komisi 3, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),  Yusra Alhabsy menyayangkan hal ini. “Secara pribadi saya sudah mendengar informasi, namun belum menerima laporan secara langsung,” ujarnya.

Alhabsy  menambahkan, pihaknya akan menseriusi persoalan ini. “Jika memang ada laporan Komisi 1 siap menseriusi persoalan ini, apalagi sejak lama memang komisi 1 telah mengawal persoalan ganti rugi ini” pungkasnya.

 

Feybi Makalalag / Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.