TOTABUANEWS, BOLMONG – II alias Imran (40) warga Desa tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sabtu (03/12/2016), dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Lolayan.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, kasus KDRT yang dilakukan tersangka Imran, terhadap korban (Istri, red) AO alias Ita ini, dengan cara, sang suami menusuk mulut korban dengan menggunakan sebilah parang, dan kemudian menebas lengan kiri dan kanan korban hingga mengalami luka robek. Adapun motif terjadinya KDRT tersebut, karena korban (Istri,red) selalu menolak permintaan tersangka (Suami,red), untuk melakukan hubungan badan.
“Kejadian terjadi sekitar Pukul 22.30 Wita. Saat ini Korban sudah sedang dalam perawatan Tim Medis di RSUD Datoe Binangkang,” kata salah satu warga Tanoyan.
Kapolsek Lolayan, AKP Sudariyo B Harjo, Minggu (04/12/2016) mengatakan, Pihak Polsek Lolayan, setelah mendapat informasi (Menerima Laporan), langsung menuju tempat Kejadian perkara (TKP), “Setelah mendapat informasi Anggota langsung menuju TKP dan langsung mengamankan barang bukti Parang bersama tersangka. saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik Polsek. Tersangka sudah kami amankan di Rutan Polsek Lolayan,” jelas Sudariyo.