TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah itulah layak diberikan kepada oknum pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), MM alias Mel. Selain harus berurusan dengan kepolisian lantaran dugaan kasus pencabulan terhadap salah satu siswi SMK di Kotamobagu, yang bersangkutan juga terancam sanksi non job bahkan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kamis (1/12) kemarin, Majelis Kode Etik (MKE) ASN mulai memproses kasus tersebut dengan memanggil oknum pejabat yang bersangkutan untuk diminta keterangannya.
“Sementara pengambilan keterangan yang bersangkutan. Kami juga akan memintai keterangan kepada korban untuk kepentingan penyelidikan,” kata Adnan, kemarin.
Ditambahkannya, sebelum menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, MKE akan menempuh mekanisme melalui persidangan. “Paling minimal sanksinya non job,” tambahnya.
Diketahui, MM dilaporkan ke Polres Bolmong, Selasa (29/11) malam dengan dugaan melakukan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang melakukan Praktek Sistem Ganda (PSG) disalah satu instansi pemerintahan.