Beranda Politik Panwas Bolmong Gelar FGD Pengawasan Penanganan Pelangaran Kampanye
TOTABUANEWS, BOLMONG – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (27/12/2016), mengelar Focus Group Discusion (FGD), Dalam Rangka Pengawasan Penanganan Pelarangan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017.
Agenda yang dilaksanakan di Restoran Drafida Kotamobagu tersebut, menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Panwas Bolmong, dengan moderator komisioner Irvan Manangin SIp, dan diikuti sejumlah Sangadi, Kepala DPD, Ketua Panwascam, Tokoh Masyarakat dan sebagainya ini, berjalan alot.
Ketua Panwas Bolmong, Neny Kumayas, dalam sambutannya, mengajak semua element masyarakat untuk mengawasai jalannya tahapan Pilkada Bolmong.
“Kalau ada pelangaran, silakan laporkan ke Panwas Bolmong,” kata Kumayas.
Irwan Pakaya penyedik Polres Bolmong yang berada di Sentra Gakumdu mengatakan, Sentra Gakumdu diberikan waktu oleh Undang-Undang selama 5 hari untuk mengklarifikasi penentuan apa kasus yang masuk adalah pelangaran pidana atau administrasi.
“Lalu ditingkatkan ke penyelidikan.
Penyidik diberikan 14 hari untuk melakukan proises peyelidikan terdahap kasus yang ditangani.
Kejaksaan diberikan waktu selama 5 hari sebelum kasus disidangkan,” jelas Pakaya.
Lanjutnya, pelangaran yang laporannya ke Panwas, sebaiknya dilampirkan dengan dokumen, barang bukti, saksi.
Dalam proses discusion, sejumlah permasalahan dilapangan mengemuka diantara seperti disampaikan Ketua Panwascam Bolaang. Ia meminta para camat agar tidak melibatkan diri pada politik praktis
“Ini dapat meresahkan warga,”
Dia juga meminta kepada Sentra Gakumdu untuk sering-sering berkoordinasi dengan Panwascam dan Panwas Lapangan terkiat pelangaran Pilkada.
“Karena kami kekurangan SDM, Panwascam maupun Lapangan ketika ada dugaan pelangaran kami proses, tapi ketika di Panwas Kabupaten atau di Sentra Gakumdu hal tersebut menjadi bukan dugaan pelangaran. Hal ini nantinya akan menjadi bulan-bulanan tim sukses atau simpatisan calon kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengatakan, setiap dugaan pelangaran yang masuk atau dilaporkan ke Panwas Bolmong, harus memiliki buti termasuk saksi.
“Saksi dalam suatu dugaan kasus pelangaran Pilkada, harus ada. Bahkan jangankan dalam dugaan pelangaran Pilkada. Dalam pidana umum saja dibutuhkan saksi,” ujarnya.
Dalan agenda tersebut, Panwas Bolmong, meminta semua pihak untuk meminimallisir terjadinya pelangaran kampanye.
Tim Totabuanews