TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) rupanya tak pandang bulu dalam menegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak terkecuali, meski pejabat yang baru dilantik sebagai pejabat OPD baru, akan diberi sanksi apabila tak mengikuti apel kerja perdana Tahun 2017 pada 3 Januari mendatang, di Lapangan Boki Hotinimbang. Sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) siap diberlakukan.
“Tanggal 3 semua harus ikut apel kerja. Untuk pakaian disesuaikan dengan hari itu. Surat edarannya sudah dikirim ke tiap SKPD. Yang tidak hadir pasti ada sanksinya, tapi teknisnya itu ada di BKDD,” kata Kepala Bagian Humas, Aldjufri Ngandu.
Katanya, Walikota Tatong Bara menginstruksikan semua ASN mengikuti apel kerja tanpa terkecuali. “Tanggal 3 itu hari pertama masuk kerja. Semua harus masuk. Yang tidak hadir maka konsekuensinya ditanggung masing-masing,” katanya.
Peliput : RMM