TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, ombudsman, mengundang Walikota, Tatong Bara, menerima penganugerahan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas, Jufri Ngandu.
Menurutnya, undangan dari ombudsman Republik Indonesia (RI) yang ditujukan kepada Walikota Kotamobagu telah diterima Sabtu (3/12). “Acara itu tanggal tujuh Desember,” katanya, Minggu (4/12).
Penganugerahan kepatuhan pelayanan publik ini merupakan sebuah pengakuan bagi Pemkot dalam mematuhi komponen standar pelayanan seperti, kejelasan waktu, prosedur, persyaratan dan biaya layanan.
“Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan agar melibatkan masyarakat dalam menyusun standar pelayanan. Dan Alhamdulillah, Kotamobagu masuk zona hijau atas hasil survei yang dilakukan,” terangnya.
Ditambahkannya, di tanggal yang sama (7 Desember), Walikota juga menjadi terundang dalam penganugerahan dana rakca di Istana Negara, sebagai kepala daerah berkinerja baik.