TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Gelar Perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MM alias Asoi (40), terhadap anak di bawah umur (sebut saja Mawar) pada 29 November lalu, rencananya akan di gelar di Keplosian Daerah Sulawesi Utara (Polda sulut).
“Surat untuk rencana pelaksanaan Gelar Perkara sudah dikirimkan ke Polda Sulut. Tinggal menunggu waktu. Kasus ini sementara diproses, Saya berharap Gelar perkara ini dapat secepatnya di laksanakan,” Kata Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK kepada Totabuanews.com Rabu (21/12/2016).
Terpisah Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tammu mengatakan, dengan adanya kasus ini, pihaknya berharap kepada keluarga Korban dan seluruh masyarakat Bolmong Raya, agar tidak berpikir yang tidak baik ke Polres Bolmong, karena kasus tersebut sementara berproses. “Kasus ini tetap berproses, buka lambat, kami sangat hati-hati dalam penangananya karna selain menjadi kasus yang diatensi juga menyangkut perlindungan anak. Terlebih jika terekspos secara melebar, ini menyangkut nama baik korban, arahnya juga bisa berdampak ke persoalan masalah psikis anak,” ujar Saiful.
Lanjut Saiful, Kalau ada sebagian masyarakat berasumsi penanganan kasus ini lambat, sangatlah tidak bijaksana. “Kami berharap kasus ini tidak menjadi komoditas yang berlebihan di tengah-tengah masyarakat. Yakinlah Pihak Reskrim Polres Bolmong akan sangat Profesional dalam menangani kasus ini,” kata Saiful sembari menambahkan, bahwa pihak Polres meminta dukungan kepada semua pihak. “Mohon Doa dan dukungan semua pihak agar Kasus ini secepatnya dapat segera kami limpahkan ke Penuntut Umum,” jelas Saiful