TOTABUANEWS, BOLMONG – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Kamis (14/12) menggelar sidang perdata terkait kepemilikan 70 hektar lahan di Desa Tuyat, Kabupaten Bolmong. Diketahui nomor perkara 12/pdt.g/2016/pnktg tentang gugatan kepemilkan tanah.
Dalam persidangan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nova Laura Sasuge SH, serta didampingi dua hakim anggota Imanuel CH R Danes SH dan Friska Yustisari Maleke SH MH, memenangkan pihak penggugat keluarga Paduka Raja DC Manoppo – Bua Sahabi Sugeha sebagai pemilik sah lahan sekitar 70 hektar di Desa Tuyat. Sebelumnya lahan tersebut diklaim oleh tergugat Pemkab Bolmong adalah lahan daerah.
Pihak tergugat (Pemkab Bolmong) didampingi oleh dua pengacaranya Hardiman Pasambuna SH (Kabag Hukum Pemkab Bolmong) dan Tri Risma Akib SH.
Sementara, pengacara pihak penggugat adalah Kasman Damopolii SH. Kepada TOTABUANEWS.COM pengacara Kasman Damopolii mengatakan, lahan tersebut sudah sah milik keluarga Manoppo – Sugeha. “Yang pasti 70 hektar milik keluarga, bukan tanah negara,” ujar Kasman.
Tim Totabuanews