TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dipimpin langsung Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan dan Kepala Tim (Katim), Bripka Toto S Monoarfa. Tim Maleo Polsek Urban Kotamobagu, Selasa (26/12/2016) sekitar pukul 15.30 Wita, menggerebek judi sabung ayam di Kelurahan Tumubui, tepatnya di Lorong Kembang.
Menariknya dalam pantauan TOTABUANEW.COM, saat Tim tersebut berada di tempat Kejadian Perkara (TKP), puluhan orang yang terlibat dengan Pasal 303 KUHP itu, langsung mengambil langkah seribu (melarikan diri kocar-kacir). Namun Tim Maleo masih menuai hasil, antara lain Barang Bukti (Babuk) yang dipakai untuk Judi Sabung Ayam dan beberapa kendaraan Roda Dua (Motor) berhasil diamankan.
Kepolsek Urban Kotamobagu kepada TOTABUANEWS.COM mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat. “Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, saya bersama Tim Maleo langsung bergegas cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil benar pada saat itu Judi Sabung Ayam sementara berlangsung. Kami pun langsung membongkar judi sabung ayam tersebut,” kata Ruswan.
Menurut Ruswan, pihaknya bersama Tim berhasil mengamankan Barang Bukti (Babuk) dari judi sabung Ayam itu. Yakni, peralatan (arena) Sabung Ayam 2 Unit, ayam 1 Ekor, jam dinding 1 unit, dan 1 buah lampu Philips, serta 3 unit sepeda Motor. “Untuk Babuk saat ini sudah kami amankan di Polsek. Untuk tindakan selanjutnya akan kami kembangkan dulu,” jelas Ruswan.