TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemecatan serta PAW kepada anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Suphan Hasan, akhirnya berujung di pengadilan. Betapa tidak, tak puas dengan PAW tersebut, Suphan pun melayangkan gugatan kepada sejumlah top eksekutif Sulut.
Diantaranya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Bupati Bolmut Depri Pontoh, Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko, Ketua DPW PAN Sulut Sehan Landjar, Ketua PAN Bolmut Juldin Bolota dan KPUD Bolmut. Gugatan Suphan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Agenda sidang pertama di gelar Rabu (11/-01/2017) kemarin dengan dengan agenda mediasi antara terlapor dan penggugat.
Sayangnya dari beberapa tergugat hanya dihadiri Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko dan Ketua DPD PAN Bolmut Juldin Bolota. Sehingga, Hakim ketua Dewantoro SH MH dan hakim anggota Bernadus Papendang SH, Imanuel Danes SH MH, menunda agenda ini. “Rencananya para pihak akan dipertemukan dalam sidang agenda mediasi hari ini (Kemarin). Namun beberapa pihak belum dapat hadir, hingga proses mediasi pun masih kami tunda,” ucap Humas PN Kotamobagu, Rajabonar W Siregar SH MH.
Dalam data kasus tersebut, Suphan K Hasan selaku penggugat, yang beralamatkan Desa Sangkub Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, didampingi Kasman Dj B Damopolii SH selaku Penasehat hukum.
Tak tanggung – tanggung, 6 status masuk dalam daftar tergugat, yakni Pimpinan Daerah DPD PAN Bolmut, DPW PAN Sulut, Ketua DPRD Bolmut, KPUD Bolmut, Bupati Bolmut, juga Gubernur Sulut. “Perkara tentunya sudah dalam proses persidangan, dimana ada enam nama berstatus masuk dalm daftar tergugat,” ucap Rajabonar.
Dalam gugatan tersebut, ada 5 petitum dari penggugat, yakni mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan menolak permintaan PAW yang diajukan tergugat 1 dan tergugat 2, menghukum tergugat 3, 4, 5 dan 6 untuk tidak melanjutkan proses PAW terhadap tergugat, menyatakan tergugat 1 dan 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkra tersbut.
Albar Manoppo