TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menindaki pedagang yang berjualan bukan pada tempat yang ditentukan, terus ditentang sejumlah pedagang. Buktinya, dalam beberapa hari terakhir, pedagang di Pasar 23 Maret maupun yang berjualan di Pasar Serasi, melakukan aksi demo memprotes kebijakan Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai merugikan pedagang.
“Kami diminta untuk pindah ke dalam (area pasar). Sementara disitu sangat sepi pembeli. Buktinya, banyak barang kami yang busuk karena tak laku,” kata Ade Kokunsi, salah satu pedagang barito di Pasar 23 Maret.
Protes terhadap kebijakan penertiban pedagang juga datang dari pedagang ayam di Pasar Serasi. Mereka menyebut Pemkot hanya melakukan penertiban tanpa memberi solusi. “Kalau tak berjualan disitu, kami harus pindah kemana?. Tidak ada tempat yang disiapkan untuk kami pedagang ayam,” sebut Rustam Nani, saat mengunjungi kantor Dekot, beberapa hari lalu.
Sekretaris Kota (Sekkot), Tahlis Galang, mengungkapkan Pemkot tak memiliki kepentingan apapun dalam melakukan penertiban pasar. “Tidak ada pedagang yang diprioritaskan. Kami hanya mengatur sesuai peruntukkannya,” kata Tahlis, usai pertemuan dengan pedagang Pasar 23 Maret, di aula kantor walikota, Kamis (13/1).
Ia meminta, instansi terkait tegas dan tetap komitmen dengan peruntukkan awal pasar tersebut. “Kalau tempatnya untuk pedagang barito, harus mereka yang menempatinya. Jangan pedagang lain. Kita jangan sampai terombang-ambing. Dinas Perdagangan harus tegas,” ujarnya.
Kepala Disperindagkop, Herman Aray, menuturkan pedagang tidak diperbolehkan berjualan di area steril. “Tempat yang dilarang tidak boleh ditempati. Pedagang barito semua harus pindah ke dalam, tidak boleh ada yang di depan, karena itu tempatnya pedagang lain,” tuturnya.