Salihi Dipastikan Bangkrut, Harta Kekayaan Akan Disita PN Kotamobagu

0
1748
Tim SBM-JiTu Terbentuk, Salihi: Mari Bekerja Dengan Tulus
Salihi Mokodongan

TOTABUANEWS, BOLMONG – Mantan Bupati Kabupaten Bolmong Hi Salihi B Mokodongan bakal bangkrut. Pasalnya, harta kekayaan miliknya termasuk rumah pribadi akan disita oleh pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Hal ini terkait hutang senilai Rp9,6 miliar.

Selain rumah pribadi, 18 bidang tanah yang menjadi jaminan, ada juga 29 bidang tanah dan sawah, lima unit kendaraan roda empat. Mulai mobil jenis truk, mobil Mitsubishi Double Cabin, serta, Mobil dengan jenis Fortuner. Sedangkan kapal motor tercatat ada enam unit yang menjadi sasaran penyitaan pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu. Mulai dari kapal motor bernama Sinar Lestari 01, Sinar Lestari 02, Sinar Lestari 03, Sinar Lestari 04, Sinar Lestari 05, Sinar Lestari 06.

Pihak PN Kotamobagu, Kamis (26/01/2017), sekira pukul 11.00 WITA, melalui juru sita Tompikat Manoppo SH, secara resmi melayangkan surat penyitaan aset milik Hi Salihi B Mokodongan dan Hj Rumi Dilapanga, kepada 4 Kepala Desa, masing-masing Desa Lolak, Desa Motabang, Desa Mokoinit dan Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).  

Pemberitahuan penyitaan aset oleh PN Kotamobagu, terkait penyitaan harta milik mantan Bupati Bolaang Mongondow, Hi Salihi B Mokodongan, terkait gugatan yang dilayangkan penggugat Muhamad Wongso tidak menemukan kata sepakat.Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar menjelaskan, dari beberapa kali mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat, hingga kini tidak ada kata sepakat. “Kami telah berupaya memediasi, namun masing-masing tidak ada kata sepekat,” terang.

Surat yang dilayangkan itu, kata Bonar, sebagai pemberitahuan. Dimana dihitung selama tiga hari kerja sebelum pelaksanaan penyitaan, sudah ada pemberitahuan.

Semetara juru sita dari kantor PN Kotamobagu, Tompikat Manoppo SH, menjelaskan, tercatat ada 29 surat jaminan pemohonan atas nama tergugat dua yakni Rumi Dilapanga. “Untuk surat jaminan permohonan sita ada 29 A, surat jamin B  ada 5 item dan surat permohonan C ada 4 item, termasuk beberapa buah kapal dan sejumlah kendaraan roda empat milik tergugat, termasuk rumah pribadi milik Salihi Mokodongan yang berada di Desa Motabang,” terang Tompikat Manoppo, usai menyerahkan surat pemberitahuan di kantor Camat Lolak.

Tompikat juga menambahkan, kapal yang menjadi jaminan atas nama Hj Rumi Dilapanga, yang tak lain istri calon petahana yang maju di PIlkada Bolmong 2017, Salihi B Mokodongan, yang juga tergugat 1.

Tompikat sendiri, belum menjelaskan secara rinci besaran sejumlah aset tersebut“Ada empat surat pemberitahaun yang dilayangkan ke kepala desa. Yakni Kades Lolak, Kades Pinogaluman, Kades Mongkoinit dan Kades Motabang. Dimana Empat desa itu terdapat asset berupa tanah dan bangunan miliki tergugat satu dan dua. Untuk beberapa kapal kami akan berkoordinasi dengan pihk Syahbandar yang ada di Gorontalo dan Bitung,” papar Tompikat.

Sementara kata Tompikat, untuk bangunan dan tanah yang sudah bersertifikat, pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional.

Sekedar diketahui, perkara milik Pengadilan Negeri Kotamobagu, nama Salihi B Mokodongan dan Rumi Dilapanga, digugat secara perdata. Dalam gugatan yang tertera itu, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No. 42 yang dibuat dihadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH.

Surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara  96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal  Rabu 21 September 2016 atas nama Mohamad Wongso.

 

Tim Totabuanews

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.