Samsat Kotamobagu Dibanjiri Wajib Pajak

0
359
Samsat Kotamobagu Dibanjiri Wajib Pajak
Suasana Kantor Samsat Kotamobagu dibanjiri wajib pajak. Foto Gery
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Wajib pajak kendaraan yang ada di Kota Kotamobagu (KK), Selasa (10/01/2017), membanjiri kantor Dinas Pendapatan Daearah (Dispenda), Sulawesi Utara (Sulut), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotamobagu, guna menyelesaikan kewajiban mereka, dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikatakan Kepala Dispenda Sulut UPTD Samsat Kotamobagu, Satyagraha Swadesi Agusta Josima Saruan,  antrian itu mulai padat sejak, Tnggal 3 Januari 2017. “Terima kasih kepada wajib pajak yang telah menyesaikan kewajibannya, dengan membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, angka penunggak pajak kendaraan bermotor di Kotamobagu, semakin berkurang,” kata Saruan.
Menurut Saruan, selain merupakan kewajiban, membayar pajak adalah bentuk partisipasi dalam membangun daerah Sulawesi Utara, termasuk Kotamobagu. Saruan mengaku pihaknya tetap terus melakukan kiat-kiat positif untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor, mulai dari door to door kepada setiap wajib pajak yang menunggak hingga melakukan razia kendaraan.
“Pada initinya Samsat Kotamobagu tetap memprioritaskan program Gubernur dan Wakil Gubernur (Kerja, Kerja dan kerja untuk Sulut Hebat,” ujar Saruan.
Saruan berharap, bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan PKB agar cepat menyelesaikanya sebelum jatuh tempo, karena apabila sudah jatuh tempo akan dikenakan denda. “Kami berharap bagi siapa yang belum mengurus segera mendatangi kantor Samsat. Kami siap melayanai sesuai aturan. karena pajak ini untuk rakyat dan untuk kesejahteraan masyarakat sulut, khususya Kotamobagu,” jelas Saruan yang pada saat itu didampingi Kepala Register Identifikasi (KRI) IPTU Martin Lasut.
Peliput : Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.