TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Rencana Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulut, Sehan Landjar, SH, maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2018 mendatang. Menuai dukungan dari seluruh kader PAN Kota Kotamobagu (KK).
Hal ini, dikatakan salah satu kader PAN Kotamobagu, Iswadi Tami Gaib, SE ketika bersua dengan totabuanews.com Jumat (27/01/2017). “Seluruh kader PAN mendukung ketua DPW (Sehan Landjar) maju di Pilwako 2018 mendatang. Pantas seorang politisi sekelas Sehan Landjar yang tak hanya dikenal di diwilayah Bolmong Raya. Tapi telah populer di Sulawesi Utara maju di Pilwako,” kata Tami.
Sementara itu, ketua DPD PAN Kota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii turut memberikan dukungan kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur tersebut. “DPD PAN Kotamobagu mensuport pak Sehan Landjar maju di Pilwako,” ujar Jainuddin.
Sebelumnya, Sehan Landjar mengungkapkan, niatnya turut mengambil andil dipertarungan meperebutkan orang nomor 1 di Kota Kotamobagu. “Ada beberapa hal yang menjadi ketertarikan saya untuk maju di iven politik kotamobagu, antara lain keinginan masyarakat kotamobagu persis apa yang saya inginkan,” tutur Landjar.
Melihat karakter dan tingkat pendidikan warga Kota Kotamobagu, yang mampu melihat figure yang mampu mebawa masa depan daerah. Sehan yakin, akan menuai dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. “Siapa pilihan Masyarakat semua bergantung pada figure kandidat yang akan mencalonkan,” terang Sehan, yang dikenal penikmat Kopi ini.
PELIPUT: ISNANDAR BANGKI
3 KOMENTAR
Tami mesti baca bae bae aturan agar orang Ndak tatawa akang, SSL terhitung DUA PERIODE jabatan setingkat, dia tidak bisa lagi nyalon SETINGKAT HARUS satu tingkat diatasnya brother yakni nyalon Gubernur BMR jika perjuangan berhasil.
Sekarang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pilkada, setiap kada yang sudah menjabat 2 periode boleh maju Pilkada yang setingkat, asalkan di daerah lain.
Tami mesti baca bae bae aturan agar orang Ndak tatawa akang, SSL terhitung DUA PERIODE jabatan setingkat, dia tidak bisa lagi nyalon SETINGKAT HARUS satu tingkat diatasnya brother yakni nyalon Gubernur BMR jika perjuangan berhasil.
Sekarang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pilkada, setiap kada yang sudah menjabat 2 periode boleh maju Pilkada yang setingkat, asalkan di daerah lain.
btw DPD KK bukannya so nda ada? eh, heheheh