Gila! Buruh Bangunan Ini Tega Gagahi Kakak Kandung

0
977
Gila! Buruh Bangunan Ini Tega Gagahi Kakak Kandung
Pelaku saat diamankan Tim Maleo Kota di Polsek Urban Kotamobagu.

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Bejat! perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan, lelaki KO alias Nita (33), warga Katulidan, Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar), Kamis (09/02/2017) sekitar pukul 19.00 Wita. Pasalnya, lelaki yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu tega memperkosa Melati (36) (Nama Samaran), yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Informasi dirangkum, saat kejadian korban Melati (Yang diketahui, keterbelakangan Mental) itu hanya sendiri di rumahnya. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pelaku dengan masuk ke dalam rumah kemudian menarik paksa korban ke dalam kamar dan melancarkan aksinya bejatnya itu. Ironisnya, perbuatan yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali saja sudah berulang kali dilakukan.

Menurut pengakuan korban dirinya sudah berulang kali digagah ‘Disetubuhi’ adiknya. Kasus ini terbongkar ketika korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada salah satu adiknya. Saat itupun kasus tersebut langsung dilaporkan pihak keluarga di Polsek Urban Kotamobagu, dengan Laporan Polisi (LP), Nomor 69/11/2017/SULUT/RESBM/SEK KTGU. Tertanggal 9 Ferbruari tahun 2017.

Setelah pihak Polsek Urban Kotamobagu melalui Tim Maleo Kota menerima laporan tersebut, dipimpin, Bripka Toto Suryawan Monoarfa, langsung bergerak cepat menuju kediaman pelaku di Jalan Katulidan. Pada saat tim Maleo tiba, pelaku tak berdaya dan tanpa perlawanan. Alhasil pelaku langsung diamankan Tim Maleo ke Polsek Urban Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Pelaku sudah kami amanakan di Polsek. Pelaku kami tangkap di rumahnya pada hari Kamis sekitar pukul 12.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan sementara, dia mengaku hanya dua kali melakukan perbuatannya itu, tetapi sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Toto yang dikenal akrab Tox.

Sementara itu, Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan mengaku, akan memproses pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pelaku sementara dilakukan pemeriksaan penyidik. Jika terbukti, kita akan proses sesuai prosedur hukum,” jelas Ruswan.

Peliput: Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.