TOTABUANEWS, BOLSEL – Ketua Komisi I Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Ruslan Paputungan menilai Peraturan Desa (Perdes) di Bolsel masih lemah. Menurut Ruslan, segala bentuk administrasi yang ada di desa harusnya diatur dalam Perdes. Sebab kata dia, itu adalah payung hukum yang dijadikan acuan oleh Sangadi(Kepala Desa) dan perangkatnya dalam melakukan berbagai tindakan administrasi menyangkut kemasyarakatan. Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, fakta yang ada di lapangan masih banyak desa yang perdesnya dinilai belum sempurna. Dicontohkannya, transaksi jual beli tanah dalam desa, ternyata beberapa desa belum membuatPerdes yang mengatur tentang itu. “Biasanya jika ada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah, ada potonganbiaya adminitrasi yang masuk ke kas desa. Nah, jika tidak ada Perdes yang mengatur itu, bisa terindikasi adanya pungli (pungutan liar).
Ini yang harus ditertibkan,” sebut
“Nanti akan dilihat apakah ada tim adhock pemkab yang akan bertanggungjawab ataukah akan diserahkan langsung kepada intansi teknis. Intinya semua butuh proses, dan yang terpenting tetap akan dijadikan prioritas,” pungkas Kadek Wijayanto.
Raldy D