TOTABUANEWS, BOLMONG – Meski sempat ada perlawanan dari pendukung, namun juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu resmi menyita sebanyak 58 aset bergerak dan tidak bergerak milik mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Hi Salihi Bue Mokodongan (SBM) selaku tergugat I dan isterinya Rumy Dilapanga tergugat II, Rabu (01/02/2017).
Penyitaan aset sebagai jaminan atas pinjaman uang miliaran rupiah kepada Mohammad Wongso, pada tahun 2010 silam, berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan kapal motor, saat dilakukan penyitaan oleh PN Kotamobagu melalui juru sita Tumpikat Manoppo SE, mendapat perlawanan oleh pendukung calon Bupati Bolmong Salihi B Mokodongan, selaku tergugat I.
Pantauan, di Desa Motabang dan di Labuan Uki, Kecamatan Lolak, saat proses penyitaan aset, mendapat perlawanan warga.
Sejak Rabu pagi, ratusan pendukung dan simpatisan Salihi B Mokodongan, yang saat ini tercatat sebagai calon Bupati Bolmong 2017, sudah memadati jalan masuk menuju kediaman tergugat I dan II, di Desa Motabang. Mereka sengaja menghalangi tim dari PN Kotamobagu. Sekira 7 meter di depan kediaman Salihi, nampak dibuat palang dari bambu dan kayu, untuk melakukan blockade jalan, menghalangi Juru Sita PN Kotamobagu Tompikat Manoppo, panitera bersama kuasa hukum penggugat dan para saksi agar tidak masuk ke dalam rumah Salihi dan melakukan penyitaan.
Sekitar satu jam tak diberikan izin, akhirnya Juru Sita PN Kotamobagu bersama rombongan bergerak ke Desa Lolak. Menurut Tompikat, para prinsipnya proses penyitaan sudah dilakukan pihaknya berdasarkan penetapan majelis hakim. “Aset-aset di Desa Motabang belum diklarifikasi karena kami tidak dibolehkan masuk oleh sekelompok orang, namun kami anggap proses penyitaan sudah terlaksana. Karena sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Sekretrais Desa (Sekdes), di mana aset-aset itu berada sudah menyatakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan itu ada, dan dokumennya juga lengkap,” terangnya.
Penghadangan juga dilakukan kelompok warga saat Juru Sita PN Kotamobagu dan rombongan akan melakukan penyitaan kapal motor di Pelabuhan Labuan Uki Desa Labuan Uki. “Meski kami dihadang sekelompok warga, namun kami anggap proses penyitaan kapal motor juga sudah terlaksana. Apalagi, tiga hari lalu kami telah melayangkan pemeritahun kepada kuasa hukum tergugat satu dan dua bahwa PN Kotamobagu akan melakukan penyitaan jaminan,” tuturnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Kasman Damopolii SH, saat diwawancarai di lokasi penyitaan mengatakan, proses penyitaan sudah dilakukan. “Kami mengajukan permohonan sita jaminan agar supaya setelah ada putusan hukum tetap, saat proses pelaksanaan eksekusi tidak akan susah. Karena, jaminan sudah disita,” jelasnya.
Kuasan Hukum Tergugat II, Ibrahim Podomi SH, mengatakan apa yang dilakukan pihak PN Kotamobagu, merupakan mekaniseme yang harus dilalui. “Ini sebenarnya tidak ada masalah. Apa yang dilakukan tim dari PN Kotamobagu, sudah sesuai mekanisme hukum. Cuma karena warga sudah terprovokasi, sehingga ada kendala,” kata Ibrahim.
Dia juga menegaskan, bahwa penyitaan ini bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. Di mana kedatangan juru sita PN Kotamobagu, hanya ingin membuktikan atau melihat apakah aset milik kliennya masih ada atau tidak. “Kan hanya itu yang dilakukan. Jangankan untuk menguasai, melabel pun tidak bisa,” ungkapnya.
Kendati demikian Ibrahim meminta, dengan kondisi menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saat ini, pihak PN Kotamobagu, mestinya mempertimbangkan waktu. “Baiknya selesai Pilkada baru itu dilakukan. Saya jamin semua aset milik klien kami tidak ke mana-mana. Dan kami tidak bertanggungjawab ketika terjadi sesuatu,” katanya.
Tim Totabuanews